News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Usai Ditangkap Pegi Pernah Diminta Cap Sidik Jari di 3 Kertas Kosong dan 1 Kertas Bertuliskan Mayat

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengungkap soal kliennya pernah diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.


Penanganan Kasus Vina Bermasalah

Sebelumnya, Listyo mengakui pengungkapan kasus Vina Cirebon bermasalah.

Anak buahnya tidak menjalankan  pembuktian secara ilmiah sehingga berefek domino.

Kapolri sendiri bicara kasus Vina pada momen lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.

Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.

Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.

Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat beakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.

Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.

"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi: Keluarga Tak Hadir, Peserta di Ruang Sidang Dibatasi, 11 Saksi Bela Pegi

Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini