"Tentunya Kejati Jabar akan belajar dengan baik terhadap perkara awal Vina-Eky yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2016 yang bikin heboh se-Indonesia," cetusnya.
Terlebih, kata Halomoan, kasus pembunuhan Vina-Eky ini mendapat perhatian masyarakat dan para penegak hukum serta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin, bahkan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kasus ini diusut secara tuntas demi kebenaran dan keadilan.
"Maka saya yakin Kejati Jabar tidak akan bertindak bodoh dengan serta-merta menyatakan berkas perkara Pegi P21," tukasnya.
"Publik juga menyoroti kasus ini. Bahkan bukan hanya publik dalam negeri, melainkan juga publik internasional. Kalau polisi salah tangkap Pegi, apa kata dunia?" lanjutnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Polda Jabar agar serius dan profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Bahkan mantan Kabareskrim itu memerintahkan penyidik Polda Jabar agar mengedepankan "scientific crime investigation" atau investigasi berdasarkan sains.
Apalagi, kata Halomoan, ada adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.
Untuk menyatakan P21 dalam perkara ini, Halomoan memperkirakan Kejati Jabar akan meminta "approval" atau setidaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.
"Saya prediksi Pegi akan bebas. Ayo tetap dan terus semangat Pegi dan para penasihat hukumnya," harap dia.
Sedangkan untuk Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, Halomoan menyarankan bila pada sidang berikutnya 1 Juli 2024 mendatang pihak Polda Jabar kembali mangkir maka seharusnya sidang tetap dilanjutkan saja, karena tidak ada alasan apa pun yang dapat digunakan kecuali jika hakimnya nanti katakanlah berhalangan tidak tetap atau behalangan tetap.
Namun, Halomoan meyakini pihak Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut, karena jika tidak hadir lagi, maks polisi akan rugi sendiri.
Halomoan pun berharap Polda Jabar melaksanakan instruksi Kapolri, dan kalau memang tidak cukup bukti, jangan malu-malu untuk melepaskan Pegi sang kuli bangunan tersebut.