TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) ditangkap usai dilaporkan mencabuli siswinya berulang kali.
Korban yang masih 16 tahun diajak ke hotel dan disetubuhi dengan iming-iming nilai tinggi.
Selain itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/6/2024) dan masih menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan tinggal bersama istri serta anaknya.
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Penyidik masih mendalami dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 7 kali dalam rentan waktu Januari 2024 hingga Juni 2024.
Pada tanggal 14 Juni 2024, pelaku mencabuli korban di hotel dan korban menceritakan kejadian itu ke temannya.
"Pelaku sudah lebih dari 1 kali melakukan persetubuhan tersebut kepada korban," jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, namun saat ini baru satu korban yang melapor.
Baca juga: Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP
"Untuk sementara baru itu (korban), kita masih dalami," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah teman korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibu korban.
Korban mengaku mengalami pencabulan saat diinterogasi ibunya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.
Baca juga: Sosok Pelaku Pencabulan 5 Bocah Laki-laki di Bekasi, Simpan Rekaman Pencabulan di HP
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Aksi Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Terungkap, Teman Lapor ke Ortu Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)