Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kediri, Jawa Timur bernama Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan Novita Anggraini (26) ditangkap usai menganiaya anak hingga tewas.
Keduanya baru menikah pada Januari 2024, sedangkan korban yang berinisial AF (3) merupakan anak kandung Novita Anggraini.
Kasus ini terungkap usai kuburan korban dibongkar pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Jasad korban dimakamkan di samping rumah yang terletak di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).
AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.
Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo Ariyanto, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.
AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Cara Pasutri di Kediri Kuburkan Jasad Anak, Kasus Pembunuhan Dibongkar Kakek Korban
Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali