TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menanti ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian pelajar SMP, Afif Maulana (13) di Padang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.
"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi," ucap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Satu di antaranya diungkap IPW, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar.
Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada Kamis (27 Juni 2024) telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu (9 Juni 2024) pukul 11.55 WIB.
Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi.
Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.
Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah.
Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Untuk diketahui, berikutarahan lengkap Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.