TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sempat ditunda dijadwalkan ulang besok, Senin (1/7/2024).
Sidang sempat ditunda lantaran pihak Polda Jawa Barat tak hadir dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Senin (24/6/2024) lalu.
Jelang sidang ini, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli pihak termohon akan hadir atau tidak dalam sidang nanti.
Ia mengatakan hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 (Juli 2024) sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menuturkan, apabila Polda Jabar tak hadir lagi dalam sidang praperadilan kali ini, hal tersebut bisa mempermudah timnya dalam gugatan.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Sidang Tetap Lanjut
Diwartakan sebelumnya, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan sidang praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) besok, akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya.
Baca juga: Yakin Polisi Tak Cukup Bukti, Kubu Pegi Minta HP Vina hingga CCTV Dibuka: Biar Ketemu Pembunuhnya
Selain itu, Yusra juga tak mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) lalu.
Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya.
Ia juga menuturkan, dirinya tak ada kepentingan dalam perkara ini.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini,"
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Ia pun dengan tegas menolak apabila ada yang coba-coba mengajaknya untuk berkompromi dan merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Eman Sulaeman juga mengatakan, sidang praperadilan pada 1 Juli nanti akan tetap dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)