Karena terus mendapatkan bujuk rayu itu, MR mengatakan, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi oleh ME.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp300.000."
"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.
MR mengatakan, meski sudah menikah, putrinya dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.
Namun, gadis 16 tahun itu hanya dipanggil pada saat-saat tertentu saja.
Dikatakan MR, tersangka dan putrinya diketahui tidak pernah bergaul di rumahnya.
MR menyebutkan, ME menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku dan anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
ME Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, MR kemudian melaporkannya kepada polisi.
Kini, polisi diketahui telah menetapkan ME sebagai tersangka buntut kasus pernikahan siri dengan anak berusia 16 tahun tersebut.
ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Namun, ME belum ditahan oleh polisi.
ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.