News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara

Laporan Wartawan Tribun Jambi Muzakkir

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani begitu syok mengetahui dirinya harus mengembalikan uang negara atau ke pemkab Muaro Jambi.

Jumlahnya tidak sedikit yakni mencapai Rp75.016.700 yang merupakan uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun yang merupakan lebih bayar terhadap gajinya.

Melansir dari TribunJambi, ia mengaku tak sanggup mengembalikan uang yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi itu.

Kalaupun mengembalikan, ia mempertanyakan selama 2 tahun itu

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Lebih Bayar 2 Tahun tapi tetap mengajar

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Baca juga: Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM bagi Guru yang Tidak Aktif atau Pensiun

 Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

2. Sempat Urus Berkas Pensiun tidak Direspon BKD

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

3. Pemerintah Tidak Menghentikan Gaji 

Anehnya, pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensium 58 tahun.

"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

4. Sebut Pemkab Ikut Bersalah

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.

Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Pensiunan Guru Viral hearing bersama DPRD Muaro Jambi (Tribunjambi.com/Muzakkir)

5. Dipanggil DPRD Muaro Jambi

Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini