Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eky sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eky merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Baca juga: Polda Jabar Siap-siap, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan di Praperadilan Hari iniĀ
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Sementara Pegi sendiri sudah menjadi DPO selama delapan tahun hingga akhirnya ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.