TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).
Dua dari tiga tersangka telah ditangkap yakni Antoni dan Pongki.
Sedangkan tersangka Kevin masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pembunuhan dilakukan di toko baju milik Antoni pada Sabtu (9/6/2024) siang.
Antoni meminta korban datang ke tokonya dan dua tersangka lain berpura-pura menjadi pembeli.
Saat kejadian ada satu karyawati toko berinisial PT yang diminta mengawasi di luar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugiharton, mengatakan PT diamankan di Empat Lawang, Sumatra Selatan dan statusnya sebagai saksi.
Meski berada di TKP, PT tidak terlibat pembunuhan.
"Jadi si PT ini hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa tau apa yang terjadi di dalam," jelasnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Antoni juga sempat meminta PT membersihkan darah korban yang tertempel di toko.
PT kemudian diminta pulang ke kampung halaman karena toko baju akan tutup lama.
Baca juga: Pengakuan Pegawai PT KAI usai Bunuh Istri di Jakarta Timur, Tulis Pesan Perceraian Pakai Pensil
"Perannya tidak ada hanya selaku karyawan."
"Saat Antoni menjalankan aksinya membunuh korban si PT ini berjaga di depan dan melarang orang masuk ke dalam," terangnya.
Antoni meminta PT membawa sepeda motor korban untuk pulang ke Empat Lawang.