"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," lanjutnya.
Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta
Selain melakukan pembunuhan, ketiga tersangka juga mengambil uang Rp 32 juta serta sepeda motor korban.
Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan tersangka Pongki dan Kevin diberi imbalan masing-masing Rp 1,5 juta untuk biaya melarikan diri.
Sisanya digunakan Antoni untuk membayar utang dan biaya kabur ke Padang.
"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," ucapnya, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam
Saat Antoni ditangkap, uang hasil curian tersebut sudah habis.
"Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang," sambungnya.
Sepeda motor korban telah diamankan dan dijadikan barang bukti.
"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan kasus perampokan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pembunuhan Berencana
Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan Antoni mengatur peran dua tersangka lain, Pongki dan Kevin.
Pongki sudah ditangkap di Batam, sedangkan Kevin masih buron.
"Jadi peran mereka ini sudah dibuat oleh Antoni seperti sutradara film," bebernya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Pengakuan Pegawai PT KAI usai Bunuh Istri di Jakarta Timur, Tulis Pesan Perceraian Pakai Pensil
Skenario pembunuhan dilakukan pada Jumat (7/6/2024) malam dan eksekusi korban dilakukan pada Sabtu (9/6/2024) siang.