Lantaran memiliki riwayat melakukan KDRT, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika untuk keperluan penyidikan.
"Selain melakukan penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tutur Nicolas.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Tiduran Usai Bunuh Istrinya, Pegawai KAI Kini Minta Maaf dan Mengaku Menyesal