Bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan dianggap cukup kuat.
Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.
"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.
Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengujaian alat bukti yang sudah diamankan.
"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."
"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.
Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan ''Senjata''
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)