Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.
Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.
"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.
Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu.
Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan.
Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan.
"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi.
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Untuk diketahui pengacara Elza Syarief Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon secara independen.
Hal tersebut disampaikan Elza Syarief saat menjadi narasumber di acara ILC (Indonesia Lawyers Club) beberapa hari lalu.
"Saya tertarik untuk membentuk Tim Pencari Fakta karena banyak simpang siur kasus itu dan kita ingin mencari kebenaran," ujar Elza Syarief.
Selanjutnya, Elza Syarief mengaku bahwa dirinya melihat ke lapangan serta putusan-putusan untuk membantu pengusutan kasus Vina Cirebon.
Dari penelusuran yang dilakukan secara mandiri tersebut, Elza Syarief mengaku sudah menemukan sejumlah fakta.
"Kita sudah mendapatkan beberapa fakta dan melaporkan juga ke Mabes Polri supaya kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi temuan kami," kata Elza Syarief.
Namun TPF kasus Vina Cirebon, bentukan Elza Syarief nyatanya menuai banyak kontroversi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kontroversi TPF Kasus Vina Bentukan Elza Syarief, Dianggap Dagelan hingga Kena Semprot Susno Duadji,