"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
Baca juga: 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."
"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Hasanudin Aco)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.