Sedangkan pihak keluarga AM yang didampingi LBH Padang menduga telah terjadi penganiayaan terhadap AM sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Pihak korban pun meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional.
Menanggapi pernyataan yang berubah-ubah serta silang pendapat tersebut, LBH Muhammadiyah PWM Sumbar pun meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus.
"Di bawah kendali Kapolri, otopsi ulang terhadap jasad AM sangat perlu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian AM," ujar tambah Miko Kamal.
Selain itu, pihaknya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kunci.
Pihak LBH Muhammadiyah PWM Sumbar juga meminta Komnas HAM dan KPAI untuk ikut terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
Ia juga mendukung Polisi untuk memberantas tawuran yang kerap meresahkan warga Kota Padang serta mendukung perjalanan hukum yang dilakukan Polisi.
"Kami juga mendukung Polisi menjalankan tugas mereka secara presisi tanpa kekerasan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dilaporkan ke Divpropam Soal Pelanggaran Etik di Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap Hadapi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Rezi Azwar/Rima Kurniati)