News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Pesta Pernikahan

Kasus Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Asisten Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Lampung Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan di Lampung. Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam jadi tersangka penembakan di pernikahan, akui tak sengaja dan sudah minta maaf ke keluarga korban.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Polisi menetapkan Sarwani, asisten Muhammad Saleh Mukadam (42) sebagai tersangka kasus penembakan warga hingga tewas di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah.

Saleh Mukadam adalah anggota DPRD Lampung Tengah yang secara tidak sengaja menembak warga bernama Salam.

Sarwani jadi tersangka karena membantu menyembunyikan senjata api (senpi) milik majikannya.

Baca juga: Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta

Diketahui, Salam tewas ditembus peluru saat tersangka Mukadam menembakkan senpi dalam prosesi pernikahan di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (6/7/2024) pagi.

"Benar, ada satu orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2024).

Penetapan tersangka ini menyusul setelah kasus itu diambil alih penyidikannya oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Tersangka Sarwani berperan menyembunyikan senpi yang digunakan oleh tersangka Mukadam usai peristiwa penembakan itu terjadi.

Peran tersangka Sarwani ini diketahui saat kepolisian menggeledah rumahnya di Kelurahan Bumi Nabung Timur. Dalam rumahnya itu, kepolisian menemukan dua pucuk senpi milik Mukadam. Umi mengatakan, tersangka Sahroni dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Mukadam jadi tersangka

Mukadam lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut.

"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024) pagi.

Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu

Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut Andik, tersangka Mukadam saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Istri Petani Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Pesta Pernikahan

Mukadam sempat kelabui polisi

Mukadam sempat serahkan senapan angin saat diminta serahkan senpi.

Hal itu terjadi saat Polres Lampung Tengah lakukan pemeriksaan kasus penembakan warga bernama Salam (35) di Dusun I, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Sabtu (6/7/2024).

Andik mengatakan awalnya polisi meminta Mukadam menyerahkan barang bukti senjata laras pendek yang dibawa saat pesta pernikahan.

Kemudian kepolisian menanyakan lagi senjata api lainnya dan saat itulah polisi diberi senapan angin. 

"Namun saat diminta menyerahkan barang bukti senjata laras panjang, dengan percaya diri MSM menyerahkan senapan angin kepada polisi," kata Andik, Minggu (7/7/2024).

Namun polisi terus mendesak dan akhirnya Muhammad Saleh Mukadam menyerahkan senjata api lain miliknya.

Baca juga: Fakta Baru Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Pria, Polisi Temukan Senjata di Rumahnya

"Setelah kita tunjukkan bukti otentik, akhirnya tersangka menyerahkan senjata laras panjang tersebut," imbuh Kapolres Lampung Tengah.

Polisi temukan sejumlah senjata api

Polisi menggeledah rumah Mukadam atau MSM hingga menemukan sejumlah senjata api.

Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik MSM di 3 lokasi berbeda.

Antara lain di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.

Lalu rumah warga berinsial SW yang berlokasi di Bumi Nabung Timur, Lampung Tengah.

Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.

Baca juga: Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah Saat Pesta Pernikahan: Ini Kata Danramil dan Polda

"Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine," bebernya.

"Serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm," terangnya.

Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.

"Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik saudara MSM," jelasnya. (Tribun Lampung/Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini