Kasus tersebut menjadi perhatian setelah kisah kematian Vina Cirebon diangkat menjadi film.
Polda Jabar awalnya menyebut bila ada 3 orang yang masih menjadi DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Namun, setelah menangkap Pegi, Polda Jabar menyebut dua orang lainnya fiktif dan menyatakan Pegi adalah tersangka terakhir.
Dalam kasus ini sebetulnya sudah ada 8 orang yang dijatuhi hukuman.
Namun, disebut bila masih ada tersangka lain yang belum terungkap.
Pegi pun melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hingga akhirnya praperadilan yang diajukan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan gugur dan Polda Jabar harus membebaskannya.