TRIBUNNEWS.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
BERITA REKOMENDASI