News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

VIDEO Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan, Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi dari Tahanan

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.

Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini