Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pegi Harus Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bakal Kembali Gugat Polda Jabar, Minta Ganti Rugi usai Batal Jadi Tersangka Kasus Vina
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat
Toni RM Siapkan Bon Kerugian
Sementara, Toni RM, selaku pengacara kini siap menagih kerugian yang dialami Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Bahkan setelah bebas pada Senin, (8/7/2024) kemarin, Toni RM telah menyusun bon diatas 100 juta je Polda Jabar untuk mengganti kerugian Pegi Setiawan.
Toni RM menyebut bahwa pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.