TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar memberikan respons terkait ganti rugi kepada Pegi karena salah tangkap.
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi.
Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia setelah sidang praperadilan Pegi.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.