Terkait keikutsertaan anak jenderal atau anak kapolda, kata Albertus, itu tidak bisa dilarang asalkan peserta menjalani proses secara jujur dan benar. Polri sebagai penyelenggara menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton mendorong agar seleksi calon taruna Akpol asal NTT ditinjau kembali.
”Jangan evaluasi untuk diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya. Harus diperbaiki untuk tahapan yang kini sedang berjalan,” kata Darius.
Menurut Darius, keterwakilan orang asli NTT yang hanya satu orang itu tidak serta-merta diartikan bahwa orang NTT tidak mampu dalam seleksi.
Publik menganggap, kuota untuk NTT itu sudah dirampas peserta yang datang dari luar.
Terlebih, jika peserta memiliki relasi ”orang dalam”.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah list nama yang disebut merupakan calon siswa (casis) Akpol dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah lulus.
Dari unggahan akun TikTok @laurensiuslebatuk tersebut, terlihat ada 11 nama casis Akpol dari Polda NTT yang sudah lulus dan disebut akan dikirim ke Mabes Polri.
Namun, nama-nama tersebut disorot netizen lantaran dianggap mayoritas bukan putra asli NTT melainkan disebut bermarga batak.
Kesebelas casis Akpol itu bernama Yudhina Nasywa Olivia (Wanita), Arvid Theodore Situmeang, Reynold Arjuna Hutabarian, Mario Christian Bernalo Tafui.
Selanjutnya Bintang Lijaya, Ketut Arya Adityanatha, Brian Lee Sebastian Manurung, Timothy Abisai Silitonga, Muhammad Rizq Sanika Marzuki, Madison Juan Raphael Karna Silalahi dan Lucky Nuralamsyah. (Pos Kupang/Ferry Jahang)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolda Daniel Akui Satu Catar Akpol Asli NTT, Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Aturan