News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Modal Rp130 Ribu Perintahkan 2 Eksekutor

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rico Sempurna Pasaribu.

Bebas Ginting adalah sosok yang memberikan perintah kepada dua eksekutor bernama  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)  membakar rumah Rico.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

"Ditahan sejak beberapa hari lalu, " katanya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) yang merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.

Mantan Ketua AMPI

Bebas Ginting sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.

Jabatan Bebas Ginting berakhir pada tahun 2021.

Baca juga: Kematian Wartawan di Sumut: Keluarga Curiga Korban Dibunuh Dulu, Dokter Sebut Terbakar saat Hidup

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,"kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini