TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok ayah di Pati, Jawa Tengah yang merudapaksa putri kandungnya berulang kali selama setahun.
Pelaku yang berinisial K (49) kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Awalnya, korban tak berani melapor karena mendapat ancaman.
Namun, korban yang berusia 18 tahun tak ingin kasus serupa menimpa dua adik perempuannya.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, mengatakan pelaku memiliki istri dan tinggal di Kecamatan Kayen, Pati.
Dalam proses pemeriksaan terungkap pelaku menyimpan banyak video asusila di handphone.
Diduga pelaku kecanduan video asusila dan melampiaskan nafsunya ke anak kandung.
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus rudapaksa pertama kali dilakukan pada Maret 2023 saat korban masih 17 tahun.
Dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Juni 2024, korban sudah 8 kali suntik KB atas perintah pelaku.
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," sambungnya.
Baca juga: Tagih Utang Emas 72 Gram, Perempuan di Pati Justru Diancam Tetangganya, 15 Tahun Belum Lunas
K mengaku sudah 10 kali merudapaksa korban di tempat yang berbeda-beda.
Ia menambahkan pelaku mengancam akan membunuh istrinya jika korban melaporkan kasus ini.
Kasus terungkap setelah korban berani melapor ke paman.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."
"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," tuturnya.
Korban dan ibunya tinggal di Kendal untuk sementara waktu dan mendapat pendampingan psikologis dari Dinsos P3AKB.
Baca juga: Soal Ayah Rudapaksa Anak di Pati, Korban Diancam akan Dibunuh hingga Disuntik KB Supaya Tak Hamil
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armi, mengatakan modus pelaku mengajak korban jalan-jalan.
"Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil."
"Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 te
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Inses Pati, Pengakuan Pilu Korban Diperkosa Ayah dan Dicekoki Suntik KB, Setahun Tutup Mulut
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan)