"Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia serta jenazahnya dibawa langsung ke Padang," ucap Nanang.
Keluarga korban pun curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Saat itu, R kepada keluarga korban mengatakan bila istrinya meninggal dunia karena sakit.
Tetapi, saat jenazah korban dimandikan, keluarga melihat sejumlah kejanggalan di tubuh korban.
Ada luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban di antaranya di leher, dada, telinga, dan punggung.
Meskipun begitu, keluarga tetap memakamkan jenazah korban pada hari yang sama.
Setelah dimakamkan, keluarga pun lantas melapor kepada polisi.
Polisi pun lantas bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Hingga akhirnya R pun ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (11/7/2024).
Nanang ]menyebut pelaku sempat tidak mau mengakui perbuatannya saat diamankan.
"Pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kenapa istrinya meninggal dunia," katanya.
Pihak kepolisian memperlihatkan rekaman luka dan lebam di badan korban saat dimandikan baru pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku akhirnya bahwa dirinya yang telah membunuh korban," ujar Nanang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.
Penulis: Ghaffar Ramdi
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Usai Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, R Pura-Pura Tidak Tahu dan Sempat Teriak