TRIBUNNEWS,COM, MEDAN - FH alias Peker melakukan aksi pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Peritiwa pelemparan bom molotov tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu.
Aksi FH tidak berdiri sendiri, ia disuruh seseorang berinisal FS alias Daus untuk membakar rumah wartawan.
Daus menyuruh FH membakar rumah wartawan dipicu rasa sakit hati karena LS kerap memberitakan lapak narkoba dan judi miliknya.
Modusnya, Peker melemparkan bom molotov ke rumah korban.
Baca juga: Sosok Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Rp130 Ribu ke Eksekutor
"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).
Setelah mendapat peritah dari Daus, Peker lantas mendatangi rumah wartawan LS dengan mengendari sepeda motor pada dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah tiba di lokasi target, Peker pun melemparkan bom molotov ke halaman rumah korban.
Beruntung bom molotov yang dilempar Peker hanya mengenai bagian depan rumah dan tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.
Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar
Saat itu, api hanya membakar bagian pintu rumah LS.
“Dari situ, terbakar pintu rumah korban. Memang tidak sampai ke seng. Tapi anak dan istri korban mengalami trauma karena kejadian itu,” ucap Teddy.
Kemudian LS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 22 Desember 2023.
Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Hingga akhir pelaku Peker pun teridentifikasi.
Peker akhirnya ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun II, Desa Namorih, tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah ditangkap, Peker mengakui bila dirinya disuruh Daus.
Terungkap, Peker dibayar Rp 800 ribu oleh Daus untuk melancarkan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut.
"FH mengaku disuruh FS dengan bayaran Rp 800.000. Ada pun motif FS sakit hati dengan korban karena memberitakan lapak judi dan narkoba miliknya,” kata Kapolres.
Sementara otak di balik percobaan pembakaran rumah wartawan tersebut sudah lebih dulu diamankan Polda Sumatera Utara terkait kasus Narkoba.
"Hasil pengembangan, ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Direktorat Narkoba terkait masalah narkoba," katanya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Peker, Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan Buntut Berita Judi, Dibayar Rp 800 Ribu, https://medan.tribunnews.com/2024/07/12/tampang-peker-pelempar-bom-molotov-ke-rumah-wartawan-buntut-berita-judi-dibayar-rp-800-ribu