News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Ditangkap, Keluarga Korban Duga Oknum TNI jadi Pelaku Utama

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menangkap tiga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribata TV yang menewaskan empat orang.

Para pelaku sengaja membakar rumah wartawan yang bernama Rico Sempurna Pasaribu pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Dua pelaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu pelaku bernama Bebas Ginting sebagai orang yang membayar.

Kakak Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu, menyatakan masih ada pelaku utama yang belum ditangkap.

Pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga, Andris Talihoran, menjelaskan pasal yang dikenakan penyidik seharusnya pembunuhan berencana bukan pasal 187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,” ucapnya, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan, Rico sempat membuat berita adanya markas judi yang dikelola oknum TNI berinisial HB.

Uang hasil bisnis judi digunakan untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.

Menurutnya, tiga pelaku yang ditangkap bukan pelaku utama.

“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan."

Baca juga: Siapa HB? Oknum TNI Dicurigai Terkait Kematian Wartawan Tribata TV, Dilaporkan ke Puspomad

"Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya," tegasnya.

Bebas Ginting Residivis

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman (penjara)," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini