News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah penampakan Bebas Ginting, dalang pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Bebas Ginting ditangkap usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara diperiksa di Mapolda Sumut.

Bebas Ginting merupakan pelaku utama dan mambayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Kasus pembakaran rumah mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan Bebes Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman (penjara)," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap akan menjalani pemeriksaan psikologis.

"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," bebernya.

Diketahui, identitas 4 korban meninggal yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, Sudiinveseti Pasaribu (12) anak kedua, dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting juga memberikan uang Rp130 ribu yang digunakan untuk membeli BBM.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas

Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.

Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini