Sementara Bebas Ginting merupakan orang yang menyuruh dua eksekutor untuk membakar rumah korban dan menewaskan Sempurna Pasaribu beserta anggota keluarganya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan Bebas Ginting alias BG ini memberikan uang Rp2 juta untuk dua eksekutor.
Uang tersebut, pun dibagi dua yang satu orangnya hanya mendapatkan Rp1 juta.
"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh 2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B," ujar Hadi, dikutip dari Tribun Medan.
Sebelum melakukan pembakaran, BG juga memberikan uang senilai Rp130 ribu kepada Yunus.
Uang tersebut, digunakan untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar rumah korban.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar." ujar Hadi.
Gencar Beritakan Judi
Sebelum meninggal dibakar, Sempurna Pasaribu yang merupakan seorang jurnalis Tribratatv.com ini gencar memberitakan judi.
Baca juga: Sosok Otak Pembakaran Wartawan di Sumut Ternyata Seorang Residivis Kasus Pembunuhan
Berita judi tersebut, juga sempat ia unggah di halaman media sosialnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Tribratatv.com Kabupaten Karo, Sitta Gurning.
"Benar dia wartawan kita dan memang beberapa hari ini dia aktif membuat berita perjudian di wilayah Karo," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sitta menuturkan, pihak kepolisian harus bisa mengungkap tuntas penyebab tewasnya Sempurna, melihat dari fakta tersebut.
"Kami selalu kabiro berharap kepolisian segera mengungkap dan membuka tabir agar kami maupun masyarakat tahu, apa penyebab kebakaran yang mengakibatkan satu keluarga anggota kita ini meninggal," sebut Sitta.
Ia juga membenarkan, korban sering mengunggah berita yang dibuat oleh ke korban ke media sosialnya.