News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK yang Diajukan Saka Tatal Digelar Pekan Depan, Ini Hakim yang Bakal Pimpin Sidang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

Sidang ini akan menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Pengajukan PK juga dilakukan Saka Tatal dengan harapan bisa memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan pada 2016 lalu.

Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menuturkan, sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.

Ketiganya yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Agus menuturkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

Baca juga: Sosok Misterius Bantu Saka Tatal Hadapi Sidang PK: Ada 4 Bukti Baru yang Telah Disimpan 8 Tahun

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Ia menuturkan, kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.

Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini