"Pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan."
"Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Video Viral Kucing Dikuliti, Malaysia Tangkap Warga Asing
Ancaman hukuman
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, membenarkan pihaknya sudah memintai keterangan Imam.
Selain itu, pelaku sudah menjalani tes urine.
Imam kini terancam dipenjara selama dua tahun lamanya.
"Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan."
"Kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya, Selasa, dikutip dari kanal YouTube Polrestabes Semarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jengkel Ada Kucing Buang Kotoran Sembarangan, Imam Semarang Tembak Kucing Pakai Airgun
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)