TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Akibat kebakaran yang sengaja dilakukan ketiga tersangka, 4 orang tewas.
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Tersangka Bebas Ginting berperan sebagai orang yang membayar dua eksekutor sebesar Rp2 juta.
Sedangkan Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring merupakan orang yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.
Meski Polda Sumut sudah menetapkan 3 tersangka, pihak keluarga merasa masih ada yang janggal dalam kasus ini.
Eva Meliana Pasaribu, anak kandung Rico Sempurna Pasaribu menyatakan kasus ini bukan pembakaran melainkan pembunuhan.
Diduga korban sudah dibunuh terlebih dahulu dan para tersangka membakar rumah untuk menutupi kasus pembunuhan.
Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan hasil autopsi korban hingga saat ini belum diungkap.
Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pembakaran juga belum dibuka ke publik.
“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” bebernya, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Inilah Wajah Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Uang kepada 2 Eksekutor
Motif ketiga tersangka melakukan pembakaran juga belum diungkap.
”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” tegasnya.
Irvan selaku Direktur LBH Medan menyatakan kliennya merasa terancam ketika proses pemeriksaan.
Penyidik mengarahkan Eva untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan mereka.
"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," jelasnya.
Menurutnya, penyidik Polres Tanah Karo mengarahkan Eva agar kasus ini terlihat seperti kecelakaan.
Atas pertimbangan tersebut, keluarga meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus ini ke Polres Tanah Karo.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Siapa HB? Oknum TNI Dicurigai Terkait Kematian Wartawan Tribata TV, Dilaporkan ke Puspomad
3 Tersangka Jalani Tes Psikologis
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan tes psikologis dilakukan untuk mengungkap motif para tersangka membakar rumah korban.
"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat. Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Sementara itu, oknum TNI berinisial HB yang dituding sebagai otak pelaku pembakaran telah diperiksa Puspom TNI AD.
Keluarga korban menduga HB tersinggung dengan berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait bisnis judi yang dikelola HB.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menyatakan berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu tak terbukti.
"Sudah diperiksa. Tidak benar buka lapak judi," tegasnya, Minggu (14/7/2024).
Diketahui, HB merupakan anggota TNI yang berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).
Kata Kakak Korban
Baca juga: Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan
Kakak Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu, menyatakan masih ada pelaku utama yang belum ditangkap.
Pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga, Andris Talihoran, menjelaskan pasal yang dikenakan penyidik seharusnya pembunuhan berencana bukan pasal 187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.
“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,” ucapnya, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan, Rico sempat membuat berita adanya markas judi yang dikelola oknum TNI berinisial HB.
Uang hasil bisnis judi digunakan untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.
Menurutnya, tiga pelaku yang ditangkap bukan pelaku utama.
Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan."
"Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya," tegasnya.
Bebas Ginting Residivis
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman (penjara)," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Ketiga tersangka yang sudah ditangkap akan menjalani pemeriksaan psikologis.
"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," bebernya.
Baca juga: Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas
Diketahui, identitas 4 korban meninggal yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, Sudiinveseti Pasaribu (12) anak kedua, dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Kebakaran terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting juga memberikan uang Rp130 ribu yang digunakan untuk membeli BBM.
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ucapnya, Jumat (12/7/2024).
Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.
Kombes Hadi Wahyudi menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.
"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.
Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis yang Tewaskan 4 Orang
Setelah ditelusuri, wajah kedua eksekutor terekam kamera CCTV berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang melakukan pengintaian.
Mereka mencampur solar dengan pertalite dan membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Bebas Ginting tampak mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (11/7/2024).
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul USAI BEBAS Ginting Ditangkap, Anak Sempurna Pasaribu Minta Kasus Ditangani Polda Bukan Polres Karo
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)