TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Polda Jabar dan dinyatakan bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dengan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kini, Pegi Setiawan telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan kliennya akan mengajukan gugatan rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik.
Selama ditahan, Pegi Setiawan dicap sebagai pembunuh bahkan pelaku utama kasus yang terjadi 2016 silam.
Pengajuan gugatan rehabilitasi telah dirundingkan tim kuasa hukum termasuk permintaan uang ganti rugi.
"Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, pengajuan gugatan rehabilitasi dilakukan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi.
"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," tegasnya.
Ia menambahkan, nama baik Pegi Setiawan dapat kembali pulih usai dituding melakukan kejahatan.
"Jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," lanjutnya.
Baca juga: Pengacara Pegi: Penyidik Vina Orang-orang Baru Jadi Angin Segar, Gebrakan Kapolda Jabar Ideal
Sebelumnya, Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.