Sebab, ketika pejabat terbukti secara pidana bersalah tentu harus mendapatkan konsekuensi hukum.
“Kalau salah harus diproses secara hukum asal tidak mengada-ada. Sebaliknya kalau mengada-ada berarti yang menyalahi wewenang adalah aparat hukumnya,” tuturnya.
Di samping itu, Kahar mengatakan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mengganjal para pejabat publik di jawa Tengah. Kahar meminta kasus-kasus itu perlu segera diselesaikan.
Data yang dihimpun JCW, ada tiga anggota atau calon anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana meliputi terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Blora terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan dana narasumber kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora.
Kedua, Calon anggota DPRD Jawa Tengah dapil 5 inisial AA yang berstatus sebagai Tersangka dalam kasus penggelapan dan/atau penipuan yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiga yakni anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Ketika ketiganya bersalah harusnya segera diselesaikan mumpung belum duduk di parlemen. Aparat penegak hukum harus mengurusnya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi JCW