TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan mempersilakan Razman Nasution melaporkan Eman Sulaeman ke KY, karena itu adalah haknya.
"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Otto Hasibuan mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.
"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.
"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.
Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.
"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.
Otto Hasibuan juga menilai hakim Eman Sulaeman sudah bagus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan
Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Minta Polri Jangan Gegabah
Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.
"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.
Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.