Lebih lanjut Tessa menjelaskan, ada tiga perkara yang tengah diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, soal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kemudian ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pencekalan dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Ketika naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya, Rabu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)