TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok oknum polisi di Maluku tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Oknum bernama Bripda Jeisly Matahelumual kini telah berstatus tersangka dan terancam sanksi etik.
Bripda Jeisly Matahelumual bertugas di Polres Buru Selatan di kesatuan Samapta.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilang, mengatakan Bripda Jeisly telah meninggalkan tugas selama enam hari dari izin yang diberikan sebelumnya.
"Awalnya izin, menjenguk neneknya yang sedang sakit parah. Kami berikan izin, namun tidak kembali sampai saat ini. Izinnya tiga hari," ujar AKBP Agung Gumilang, Rabu (17/7/2024).
"Ia melewati masa izin, dan tidak kembali ke kesatuannya," imbuhnya.
Disebutkan, pihak kesatuan juga telah menunggu yang bersangkutan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukanya.
Sementara itu, sanksi etik terkait tindak pidana kekerasan di kawasan Halong Baru akan diproses menunggu hasil penyidikan di Polresta Ambon.
"Biarpun tidak ada kasus yang terjadi, sebenarnya kita sudah siap sidang disiplin. Jadi tentunya dalam kejadian ini, akan dilakukan disiplin dan etik yah. Nanti terkait dengan proses pidananya, nanti diproses di Polresta Pulau Ambon," tandasnya.
Motif Penganiayaan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Baca juga: Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Penganiayaan terjadi setelah Bripda. Jeisly dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Dikatakan, Bripda Jeisly emosi pasca mengetahui kalau ketiga korban merupakan pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.
"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," kata Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (17/7/2024).
Usai mengkonsumi miras, terlapor dan teman-temannya menuju tempat nonton bareng partai final Uero.