News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Wartawan Dibakar

Bebas Ginting, Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tampilan Mencolok Saat Jalani Rekonstruksi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo Sumatera Utara menjalani rekonstruksi kejadian di lokasi kejadian, Jumat (19/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara tampil mencolok saat menjalani rekonstruksi yang digelar polisi, Jumat (19/7/2024).

Rekonstruksi diketahui dihadiri langsung tiga tersangka yakni Bebas Ginting dan dua eksekutor Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring.

Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yakni warung kopi tempat perencanaan pembakaran, warung penjual solar dan pertalite, dan lokasi kejadian rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

Penampilan Bebas Ginting saat menjalani reka adegan menjadi sorotan.

Pria yang akarab disapa Bulang tersebut mengenakan sepatu boots warna hitam dipadu celana jeans berwarna biru yang warnanya sudah sedikit pudar.

Terlihat juga Bebas Ginting mengenakan kaus lengan panjang hijau yang ditutup pakaian tahanan berwarna oranye.

Bebas Ginting terlebih dahulu dibawa polisi ke sebuah warung kopi di Jalan Bom untuk melakukan reka adegan perencanaan.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang

Saat digiring polisi, ia terlihat lemas dengan tangan terborgol.

Bebas Ginting bersama dua pelaku lainnya sebelumnya diangkut polisi menggunakan satu unit mobil minibus hitam, dan tiba di warung kopi sekira pukul 15.17 WIB.

Dari ketiga pelaku ini, tampak yang pertama dibawa masuk ke warung kopi ialah Bebas Ginting alias Bulang, kemudian dilanjutkan Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.

Dengan pengamanan ketat, ketiga pelaku tampak langsung diboyong masuk ke warung untuk menjalani serangkaian adegan.

Saat dibawa masuk, raut wajah Bebas Ginting tampak lemas, sementara satu pelaku lainnya Yunus Syahputra alias Selawang tampak dibopong karena ditembak saat penangkapan.

Baca juga: Sosok Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Rp130 Ribu ke Eksekutor

Kasus pembakaran rumah wartawan tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua eksekutor Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring.

Dari penangkapan keduanya, baru lah diketahui Bebas Ginting menjadi otak di balik pembakaran rumah wartawan tersebut.

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta untuk memuluskan aksinya.

Akibat perbutan ketiganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya mengungkap sejumlah sebelum dibakar, sejumlah sudut rumah Sempurna Pasaribu disemprot pertalite dan solar.

"Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan, penyidik menemukan 2 botol bekas minuman mineral berisi solar dan pertalite yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi 30 meter dari lokasi kejadian.

"Ini sudah kita periksa dan sudah kita temukan bahwa sisa BBM yang ada di dalam botol ini adalah campuran antara solar dan pertalite," kata Agung.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua eksekutor terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum aksi pembakaran.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Tampil Necis, Kenakan Celana Jeans dan Sepatu Boots Saat Jalani Rekonstruksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini