TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Mantan Camat Sidomukti Kota Salatiga, Suroso Ucok Kuncoro kaget karena ditagih penggunaan kartu kredit sebesar Rp103.406.109.
Tagihan tersebut berasal dari salah satu bank BUMN
Kompas.com sempat mengabadikan surat tagihan tersebut.
Baca juga: Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta
Di bagian atas terlihat kop surat dengan logo salah satu bank BUMN.
Namun, pada tanda tangan petinggi bank tak ada cap bank tersebut.
Sementara itu, di dalam surat tertulis bahwa tunggakan kartu kredit belum dibayar selama 999 hari.
Sehingga statusnya sebagai kredit macet.
Tagihan sebesar Rp103 juta itu jatuh tempo pada 29 Juli 2024.
Ucok mengatakan, surat tagihan tersebut diterima pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
"Padahal saya tidak pernah memiliki Kartu Kredit itu, tidak pernah mengurus juga," jelasnya.
Menurut Ucok, berdasar surat yang diterimanya, dirinya dianggap telah menunggak pembayaran kartu kredit selama 999 hari.
"Itu hitungan tagihan per 15 Juli 2024.
Sementara untuk tanggal jatuh temponya pada 29 Juli 2024," terang dia.
Baca juga: Selalu Menggoda Buat Bertransaksi, Kenali Keunggulan Fitur QRIS dengan Sumber Dana Kartu Kredit!
Dia menegaskan, tagihan tersebut penuh kejanggalan.