"Untuk somasi diberikan waktu 3x24 jam, jika tidak ada jawaban kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," ucapnya.
"Kami menduga ada oknum di bank yang bermain untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kekhawatiran kami adalah penyalahgunaan data nasabah sehingga ini bisa merugikan, karena bisa berdampak ke BI Checking nasabah," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pensiunan di Salatiga Kaget Tak Punya Kartu Kredit Ditagih Rp103 Juta