TRIBUNNEWS.COM - Fitri Silma Anjani (22), perempuan asal Kabupaten Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah sebuah bank di Malang, Jawa Timur.
Kasus penggelapan uang nasabah terjadi pada Oktober 2023 saat Fitri menjadi mahasiswi magang.
Kini, Fitri telah dikeluarkan dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang dan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
Kuasa Hukum Fitri, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, kliennya magang sejak Maret hingga November 2023.
Selama 2 bulan magang, Fitri menguras uang seorang nasabah senilai Rp 52 juta.
Fitri menguras uang nasabah dengan cara menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang baru.
"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang."
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," ungkapnya, Rabu (10/7/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Dalam proses pembuatan kartu ATM baru, Fitri mengamati gerakan tangan korban sehingga mengetahui pin yang dimasukkan.
"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain," tukasnya.
Setelah menguasai kartu ATM korban beserta PIN-nya, Fitri mengurasnya secara berkala.
Baca juga: Cara Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan, Perusahaan Merugi Rp1,1 Miliar
"Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," bebernya.
Setelah diperiksa, terungkap Fitri melakukan 36 transaksi menggunakan kartu ATM korban sejak Oktober hingga November 2023.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung," tuturnya.