Motif Fitri menggelapkan uang nasabah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di perantauan.
"Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," sambungnya.
Kasus ini terungkap saat korban mengecek mutasi rekeningnya dan menemukan transaksi mencurigakan.
"Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun akhirnya, korban mengadu ke pihak bank," lanjutnya.
Baca juga: Foto-fotonya Dicuri Lalu Dijadikan Penipuan Open BO, Dua Wanita Kembar Lapor ke Polres Metro Jaksel
Pihak bank melakukan investigasi dan pelaku penggelapan mengarah ke Fitri.
Wanita 22 tahun tersebut ditangkap pada November 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, Fitri dituntut JPU Kejari Kota Malang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya."
"Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cara Fitri Mahasiswi Magang di Malang Gasak Rp 52 Juta Uang Nasabah, Nekat Lihat PIN Lalu Tukar ATM
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)