News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

2 Sosok Besar Bakal Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal 24 Juli Mendatang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti

"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.

Ia juga yakin bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Sidang PK Digelar 24 Juli 2024

Diwartakan sebelumnya, Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, menuturkan sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.

Ketiganya adalah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Agus menuturkan pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

Baca juga: LIVE Susno Duadji Nilai Tak Ada Bukti Pembunuhan di Kasus Vina, Pemandi Jenazah Bongkar Hal Ini

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," kata dia.

Ia menuturkan kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.

Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini