Saat anggotanya sedang menjalankan tugas melaksanakan giat Operasi Patuh, tiba-tiba mobil yang dikendarai Rafidin melintas.
Polisi melihat bila pelat kendaraan Fortuner yang dikendarai anggota DPRD Bima tersebut mencurigakan.
Hingga akhirnya, polisi pun menghentikannya dan Rafidin pun keluar dari kendaraannya.
"Saat pelaksanaan giat Operasi Patuh ada terduga kendaraan kasatmata sehingga pada saat diberhentikan petugas, ternyata kendaran belum melakukan pengesahan (STNK)," kata Iptu Adi Rijal.
Setelah diperiksa surat-surat kendaraannya ternyata pajak dan STNK-nya mati.
Tak hanya itu, Rafidin pun tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Menurut Rafidin, dirinya saat kejadian lupa tak membawa SIM.
Setelah mengambil SIM miliknya di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.
"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat," kata Rafidin, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).
"Ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," tambahnya.
2. Anggota DPRD Bima Bantah Menolak Ditilang
Rafidin membantah dirinya menolak ditilang pada saat kejadian.
Rafidin hanya meminta saat itu agar mobil Fortuner miliknya tidak ditahan polisi karena sedang buru-buru ada kegiatan penting yang harus diikutinya.
Ia pun tak menolak bila STNK kendaraannya ditahan polisi sebagai jaminan.
"Saya tidak menolak, hanya minta petugas tahan STNK saja," kata Rafidin, Senin (22/7/2024).