TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Viral video anggota DPRD Bima terlibat cekcok dengan polisi lalu lintas yang menilang dan menghentikan laju kendaraan mobil Fortuner yang dikendarainya.
Dalam video berdurasi 35 menit itu diketahui seorang pria berjas biru terdengar suaranya meninggi saat polisi lalu lintas menunjukkan pajak kendaraan yang digunakannya mati sejak Mei 2020.
Belakangan diketahui, pria berjas biru tersebut bernama Rafidin.
Diketahui, kendaraan bernomor polisi B 1744 CLR dihentikan polisi karena pajak dan STNK-nya mati.
"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
"Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.
Baca juga: Anggota DPRD Bima Tersenyum Sambil Pegang Minuman Ringan saat Digiring ke Sel Tahanan
Anggota polisi itu pun merasa dirinya diancam.
"Mau mengancam saya," kata polisi.
"Bukan mengancam, cuman enggak perlu dibaca-baca begitu," timpal Rafidin.
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung pun membenarkan anggotanya telah menilang seorang anggota DPRD.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Target
"Betul ada anggota DPRD yang kita tilang kemarin," ucapnya melalui pesan singkat, Senin (22/7/2024).
Berikut lima fakta terkait video viral anggota DPRD Bima Marah ditilang polisi yang dihimpun tribunnews.com
1. Kronologis Anggota DPRD Marah Ditilang Polisi
Peritiwa bermula saat satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7/2024).