Namun, anggota polisi tersebut terus bicara tentang surat-surat kendaraan yang pajaknya matidan menunjukkan STNK-nya ke polisi yang memvideokan kejadian seolah mobil miliknya bodong.
Untuk menghindari prasangka tersebut, akhirnya Rafidin pun menitipkan kendaraan Fortunernya di Mapolres Bima sembari mengurus pajak dan STNK-nya yang mati.
3. Anggota DPRD Bima yang Ditilang Langsung Buat SIM
Karena peristiwa ini pula, Rafidin pun kini telah membuat SIM baru.
"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin.
Sementara, terkait dengan pajak kendaraan yang mati, Rafidin mengakatan bahwa hal ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.
Rafidin mengaku, mobil Fortuner itu milik pribadi, namun masih atas nama orang lain.
"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari, tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," katanya.
4. Rafidin Anggota DPRD yang Ditilang Sesalkan Sikap Polisi
Rafidin mengaku menyesalkan sikap anggota polisi yan menilangnya.
Ia menganggap sikap petugas yang menilangnya terlalu berlebihan.
Ia meminta Kapolres Bima Kota menarik anggota polisi tersebut dari satuan lalu lintas.
“Tidak cocok jadi anggota Lantas. Baru berhadapan dengan satu orang saja sudah seperti itu sikapnya, bagaimana dengan masyarakat banyak,” ucapnya.
5. Sosok Rafidin, Anggota DPRD Bima yang Ditilang Polisi
Rafidin merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria berusia 48 tahun tersebut di Pemilu 2024 maju menjadi calon anggota DPRD kecamatan Bima dari dapil 3.
Diketahui Rafidin maju di Pemilu 2024 dengan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut informasi yang didapat Rafidin berhasil memenangkan Pemilu 2024 dengan memperoleh hasil 1,756 suara.
Karena itu saat ini Rafidin bertugas sebagai anggota DPRD Bima dengan membawahi 4 kecamatan yakni Donggo,Sanggar,Tambora, dan Soromandi.
(tribunlombok.com/ Toni Hermawan/ kompas.com/ bangkapos.com)