TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 lalu diduga kelompok mafia bukan para terpidana yang kini menjalani masa hukuman.
Adalah Eks Kadiv Propam Polri, Komjen (Purn) Oegroseno yang juga Eks Wakapolri periode 2013-2014 yang mengatakan hal itu.
Oegroseno bahkan meyakini jika terpidana yang kini menjalani masa hukuman kasus Vina merupakan korban salah tangkap.
"Saya berani katakan salah tangkap sejak awal," kata dia dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (21/7/2024) dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP.
Namun ia menduga, pelaku sebenarnya merupakan kelompok mafia.
"Analisa kita kan banyak waktu itu Pak. Kalau sampai sadis seperti ini, bukan ukuran manusia yang dendam biasa, bukan. Ini mafia, tapi mafia apa saya gak tahu," terang eks Kadiv Propam Polri periode 2009-2010 tersebut.
Menurutnya, kunci terbukanya kasus pembunuhan Vina ini ada pada Iptu Rudiana ayah kandung korban Eky.
Bahkan, ia berharap Iptu Rudiana menceritakan semua yang diketahuinya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno.
Baca juga: Mendadak Makam Eky Dijaga Orang Suruhan, Tidak Boleh Ambil Foto dan Video
Berdasarkan analisisnya, kemungkinan ada urusan narkoba dibalik pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam tersebut.
"Atau mungkin bisa juga dengan narkoba dan sebagainya," kata Oegroseno.
"Ini pasti ada latar belakang yang mengakibatkan kedua anak manusia ini sampai dibunuh dengan cara-cara yang sadis," imbuhnya.
Oegroseno melihat kesadisan pembunuhan Vina dan Eky pada luka di kepalanya.
Menurutnya, kedua korban disiksa terlebih dahulu, lalu dipasangkan helm untuk kemudian dibuang di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016 silam.
"Seperti kalau dia helmnya masih utuh, tapi di sini ada luka berat, apa tidak dipukul dulu baru helmnya dipakaikan kembali."
"Selain dipukul disiksa masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, sampai setengah mati sampai akhirnya meninggal," kata Oegroseno.
Baca juga: Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Tiba-tiba Muncul, Ini Kesaksian Lengkapnya hingga Berani Disumpah
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, delapan orang pelaku sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sedangkan, 2 DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Pemuda Cirebon, eks Kadiv Propam Sebut Pembunuh Vina dan Eky Mafia: Kuncinya Iptu Rudiana,