TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi terang-terangan menyebut Iptu Rudiana bisa jadi pahlawan di kasus Vina.
Tapi kini yang terjadi, Iptu Rudiana yang juga ayah Eky itu justru dihakimi publik bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Empat kesalahan Iptu Rudiana akhirnya dikuliti Aryanto Sutadi terkait pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diungkap Aryanto Sutadi, ada kesalahan Iptu Rudiana yang menimbulkan penilaian buruk dari publik terhadapnya.
Padahal kata dia, jika tidak melakukan pelanggaran itu Iptu Rudiana bahkan bisa disebut pahlawan.
Meski begitu menurut Aryanto Sutadi, apa yang dilakukan Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana jelas melanggar.
Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap para terpidana yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.
Saat itu, Iptu Rudiana didampingi oleh tiga anggotanya dari Unit Narkoba Polres Cirebon.
Menurut Aryanto, ada tiga kesalahan Iptu Rudiana yang kala itu dilakukan olehnya.
"Kalau ditinjau dari prosedur sesuai KUHAP, itu jelas melanggar. Karena tidak didahului surat perintah, tidak ada sprindik, belum ada LP dan sebagainya," kata Aryanto dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (18/7/2024).
Meski sudah jelas melanggar, kata dia hal seperti itu sering terjadi di lapangan.
"Kalau secara teoritis dari KUHAP itu jelas melanggar. Tetapi apabila dilihat dari kondisi di lapangan, hal-hal yang seperti kayak gitu sering terjadi," jelas dia.
Menurutnya, saat anggota polisi menerima laporan suatu kejahatan, maka ia pasti akan melakukan tindakan terlebih dahulu di lapangan.
"Secepat mungkin untuk mendapatkan tersangkanya, apalagi Rudiana ini adalah ayah dari korban yang merasa dianiaya," tutur Aryanto Sutadi.