Ruangan tersebut lantas dikunci Brigpol AK.
Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan," kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.
Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.
Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.
"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.
Awal terbongkar
Kasus pencabulan Brigpol AK mulai terendus saat korban mengalami trauma.
NJ lalu memberanikan diri mengadu kebejatan Brigpol AK ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Dengan pendampingan, NJ membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
Kasi Propam Polres Belitung, AKP Hardi Kunarso membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ia berjanji akan mengusut tuntas dugaan pencabulan yang menyeret Brigpol AK.
"Tetap kami proses sampai selesai," tegas dia, dikutip dari Bangkapos.com.
AKP Hardi menyebut, pihaknya akan mengusut aspek pelanggaran etik sesuai ketentuan Polri.
Sedangkan urusan pidana dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).