TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelakunya diketahui berinisial Brigpol AK yang telah dimintai keterangan pihak Propam Polres Belitung.
Sementara korbannya berinisial NJ yang masih berumur 15 tahun.
Lantas siapa sosok Brigpol AK?
Dikutip dari Bangkapos.com, oknum polisi tersebut bertugas di Mapolsek Tanjungpandan.
AK sendiri memiliki pangkat Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak banyak informasi terkait Brigpol AK. Namun, yang jelas kini dirinya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi kejadian
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membeberkan kronologi dugaan pencabulan tersebut.
Semua bermula saat NJ mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Kecamatan Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan NJ bermaksud untuk melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.
NJ diketahui menjadi korban kebejatan pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.
Ketika itulah, korban yang didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.
Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Baca juga: Sosok Ayah di Pati Pelaku Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa 8 Kali Suntik KB